PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Rektor mengusulkan 2 (dua) nama calon untuk masing- masing wakil rektor kepada Senat untuk mendapat pertimbangan. (3) Rektor memilih dan MENETAPKAN wakil rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
