PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagai organ pengelola ISBI Aceh terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. bagian; c. jurusan; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjamin Mutu Pendidikan; dan e. unit pelaksana teknis.
