Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Aceh memiliki etika akademik dan kode etik. (2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut ISBI Aceh untuk seluruh Sivitas Akademika ISBI Aceh. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen ISBI Aceh di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ISBI Aceh dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ISBI Aceh di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari
hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
