Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelulusan Mahasiswa dari program sarjana dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria: a. predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 2,75 (dua koma tujuh lima) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol); b. predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau c. predikat pujian (cumlaude) apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan setara dengan 4,00 (empat koma nol nol). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
