PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di ISBI Aceh diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (2) Kurikulum di ISBI Aceh dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
