PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 78
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Unimor maupun dengan instansi lain di luar Unimor sesuai dengan tugasnya masing-masing.
