PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran bahasa dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
