PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
