PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.
