PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pendidikan; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pendidikan, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu; e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pendidikan, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
