PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
