PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
