Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, keprotokolan, peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak dan nonpenerimaan negara bukan pajak, akuntansi, dan pelaporan keuangan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
