Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; f. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; h. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; i. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; j. pelaksanaan administrasi kepegawaian; k. pelaksanaan anggaran; l. pelaksanaan urusan perbendaharaan; m. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan n. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
