PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Unimor; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
