PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
Pasal 4
(1) Komponen SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dijabarkan dalam jenis layanan yang akan diberikan Polman Bandung kepada masyarakat.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki indikator kinerja dan target waktu pencapaian.
