PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 94
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
e. ketua Satuan Pengawas Internal; dan f. ketua Dewan Pertimbangan; (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
