PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 77
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan merupakan pegawai yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. (2) Jabatan fungsional Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. fungsional umum; dan b. fungsional tertentu. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
