PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 75
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen yang telah memasuki masa purnatugas dengan pertimbangan kepakaran dan kebutuhan lembaga dapat diusulkan sebagai Dosen tidak tetap. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
