PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 72
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(3) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (4) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
