PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
