PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
