PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
