Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Satuan Pengawas Internal dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu. (3) Pemilihan ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pengawas Internal terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (6) Ketua Satuan Pengawas Internal terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal. (7) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
