PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian; dan c. pengawas/kepala subbagian. (3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
