PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas ketua dan sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
