PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua jurusan dipilih di antara Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor. (3) Sekretaris jurusan ditunjuk oleh ketua jurusan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
