Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas. b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; dan e. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor. (4) Susunan keanggotaan Senat terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor UBB. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau badan kerja sesuai dengan kebutuhan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
