PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
