Pasal 60
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Polimedia dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Polimedia maupun dengan instansi lain di luar Polimedia sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
