PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, Pasal 45 huruf b, Pasal 49 huruf b, dan Pasal 53 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
