PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
