PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan perangkat penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
