PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; c. Subbagian Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
