PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 7
BAB 3 — UPACARA
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri.
(2) Dalam hal Menteri berhalangan, upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan oleh Menteri. (3) Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dihadiri oleh pejabat dan pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi. Paragraf Kedua Kelengkapan, Perlengkapan, dan Tata Urutan Upacara Bendera
