PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri atas: a. upacara; b. kunjungan kerja; c. penerimaan kunjungan tamu dinas; d. jamuan resmi; e. rapat pimpinan; f. rapat koordinasi; g. menghadiri dialog; h. peresmian, pembukaan dan penutupan pameran; i. penganugerahan/ award; dan/atau j. acara resmi lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
