PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 33
BAB 8 — TATA TEMPAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat dalam acara resmi di Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
