PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 29
BAB 6 — JAMUAN RESMI
(1) Untuk menghormati tamu diselenggarakan acara jamuan resmi. (2) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. pejabat negara; b. pejabat pemerintahan; c. perwakilan negara asing atau organisasi internasional; dan/atau d. tokoh masyarakat tertentu. (3) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jamuan sarapan pagi; b. jamuan makan siang; dan/atau c. jamuan makan malam.
