PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 18
BAB 4 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Dalam hal pelaksanaan kunjungan kerja dalam negeri dibutuhkan dukungan tim advanced keprotokolan. (2) Tim advanced keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berangkat lebih dahulu paling kurang 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan kunjungan kerja. (3) Tim advanced keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemeriksaan kesiapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) dan (3). (4) Tim advanced keprotokolan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
