PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 10
BAB 3 — UPACARA
Tata urutan acara upacara bendera, paling kurang meliputi: a. pengibaran Bendera Sang Merah Putih, diiringi lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. sambutan inspektur upacara; e. pembacaan naskah UNDANG-UNDANG Dasar 1945; dan f. pembacaan doa. Paragraf Kedua Penanggung Jawab dan Penyelenggara Upacara Bendera
