PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 86
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen ISI Surakarta terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang diangkat sesuai kebutuhan sebagai pendidik tidak tetap. (4) Hak dan kewajiban Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
