PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Senat sebagai ketua Senat untuk meneruskan masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
