PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 71
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
