PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
