PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Pemimpin unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian; dan c. pengawas/kepala subbagian.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
