Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh ketua jurusan yang sedang menjabat. (4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan. (5) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui musyawarah untuk memperoleh mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan Dosen yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (9) menunjuk salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan. (11) Ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan. (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
