Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan; b. penyaringan; c. pemilihan; dan d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi syarat calon dekan mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan dekan; d. panitia pemilihan dekan menyampaikan bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang kepada Senat fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan; e. dalam hal bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan selama 10 (sepuluh) hari kerja; dan f. dalam hal setelah dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang bakal calon dekan, Senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan. (3) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat fakultas; b. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas; c. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan Senat fakultas; f. Senat fakultas memilih dan MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan melalui musyawarah untuk memperoleh mufakat; g. dalam hal musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap orang anggota Senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; h. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama untuk peringkat kedua; dan i. Senat fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (4) Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan oleh Rektor.
