Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Surakarta dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pemimpin unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pemimpin unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi a. penambahan; b. perubahan; dan/atau c. pengurangan unit kerja. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis; d. sehat jasmani dan rohani; e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. berpendidikan paling rendah Sarjana; k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Surakarta.
