Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, ISI Surakarta menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana strategis ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (4) Rencana operasional ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
