PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi ISI Surakarta, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni dan ilmu seni berbasis budaya nusantara yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.
